Salatiga – Pemerintah Kota Salatiga bersama Wali Kota Salatiga, Yuliyanto menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Salatiga terkait dengan percepatan layanan hukum untuk mewujudkan keadilan kepada masyarakat.
“Nota kesepakatan ini harus benar-benar dicermati dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Agar kerjasama yang dibangun nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,”kata Wali Kota saat memberikan sambutan di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Selasa (26/04/2022).
Dirinya juga mencontohkan, instansi atau perangkat daerah yang ada harus mau bersama-sama dalam mendukung hal tersebut.
“Kesepakatan tersebut harus dapat di laksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti DP3AP2KB, Dinas Capil, BKPSDM, Bagian Hukum Setda. Pelayanan seperti data informasi perkawinan, informasi kependudukan, informasi perceraian ASN, administrasi dan pendampingan hukum perempuan dan perlindungan anak, layanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa dilakukan dengan baik,”jelasnya.
Kepala Pengadilan Agama Salatiga, Fahruddin mengatakan bahwa Pengadilan Agama itu tugasnya menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Dalam menerima perkarapun, ada beberapa hal yang berkaitan dengan instansi lain. “Misalnya yang kami periksa adalah seorang ASN, tentunya hal tersebut selalu berhubungan dengan pemerintah Kota. Seperti masalah perceraian, maka pengadilan akan berhubungan dengan dinas kependudukan, disdukcapil. Maka, kerjasama ini harus terjalin dengan baik guna menumbuhkan rasa kepuasan dan pelayanan disana,”unggapnya.
